- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
D4/S1/S2, BerpengalamanD4/S1/S2, Berpengalaman - Penempatan:
Indonesia - Link:
https://rekrutmenbersama.co.id/?p=2245 - Harga:
USD 0
RRI (Radio Republik Indonesia) adalah lembaga penyiaran publik milik negara. Didirikan: 11 September 1945, status: Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Sifat: independen, Netral, Tidak komersial. RRI berada langsung di bawah Presiden, tetapi tidak mencari keuntungan seperti perusahaan swasta. Artinya: RRI fokus pada pelayanan publik, bukan bisnis. Tugas utama RRI adalah melayani masyarakat melalui siaran radio, meliputi: Informasi (berita nasional & daerah), Pendidikan, Hiburan sehat, Perekat sosial & persatuan. Pelestarian budaya – Semua siaran ini menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan internasional.
Secara garis besar, struktur RRI terdiri dari: Dewan Pengawas (Dewas), Mengawasi jalannya RRI, Menentukan kebijakan besar, Mengangkat & memberhentikan direksi. Dewan Direksi – Menjalankan operasional harian, Mengelola program, SDM, keuangan, dll. RRI punya beberapa channel utama: Pro 1 → Pemberdayaan masyarakat, Pro 2 → Anak muda & kreatif, Pro 3 → Berita nasional, Pro 4 → Budaya & pendidikan, VOI (Voice of Indonesia) → Siaran internasional.
Dewan Pengawas (Dewas) adalah posisi strategis yang: Menentukan arah kebijakan RRI, Mengawasi kinerja dan keuangan, Menjaga independensi & netralitas siaran, Memilih dan mengangkat direksi. Selain itu, Dewas juga: Bertanggung jawab ke Presiden dan DPR, Menjadi penjaga agar RRI tetap profesional & tidak berpihak.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
5. Bempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran publik;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya;
8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
10. Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran pada saat dilantik; dan
11. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2026.
