Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Lowongan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas melindungi saksi, korban, pelapor, dan pihak terkait dalam proses peradilan pidana agar mereka aman secara fisik, mental, dan hukum saat memberikan keterangan.

Dasar HukumP LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014. Tugas dan Fungsi Utama LPSK memiliki beberapa peran penting: Memberikan perlindungan fisik dan keamanan – misalnya pengawalan, identitas baru, atau relokasi. Memberi bantuan medis dan psikologis bagi korban tindak pidana. Memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban. Menjamin hak saksi/korban agar bebas dari ancaman, tekanan, atau intimidasi. Mendampingi selama proses hukum dari penyelidikan sampai persidangan.

Siapa yang Bisa Mendapat Perlindungan? Perlindungan dapat diberikan kepada: Saksi tindak pidana, Korban kejahatan (misalnya kekerasan, terorisme, perdagangan orang), Pelapor (whistleblower), justice collaborator (pelaku yang bekerja sama membantu penegak hukum)

Bentuk Perlindungan Contoh bentuk perlindungan yang bisa diberikan: Perlindungan identitas, Pengamanan tempat tinggal, pendampingan hukum, bantuan biaya hidup sementara, Rehabilitasi psikologis, Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan bisa diajukan oleh: Saksi/korban sendiri, keluarga, Kuasa hukum, Aparat penegak hukum, Pengajuan dapat dilakukan melalui: Website resmi LPSK Email atau hotline pengaduan Datang langsung ke kantor LPSK.

Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan ketentuan sebagai berikut.

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran

3. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik

4. Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun

5. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, diantaranya :

  • Hukum
  • Psikologi
  • Kriminolog
  • Kesejahteraan Sosial
  • Sosial Politik
  • atau pernah berprofesi sebagai:
  • Advokat
  • Psikolog; Pekerja Sosial Profesional
  • Peneliti
  • Aktivis CSO

6. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;

7. Bersedia bekerja selama minimal 5 (lima) tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK;

8. Memiliki kemampuan komunikasi bahasa inggris aktif baik verbal dan tulisan.

 

Informasi selengkapnya dapat diunduh di website LPSK

https://www.lpsk.go.id/detail/cmkytt030000an6gb01ngj2gf