- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Berpengalaman, D4/S1/S2Berpengalaman, D4/S1/S2 - Penempatan:
Indonesia - Link:
https://rekrutmenbersama.co.id/?p=1980 - Harga:
USD 0
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik di Indonesia yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Tujuannya adalah memberikan perlindungan finansial bagi pekerja terhadap risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga masa pensiun.BPJS Ketenagakerjaan (dulu dikenal sebagai Jamsostek) berfungsi untuk: Melindungi pekerja dari risiko kerja, Menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya, Memberikan kepastian penghasilan saat tidak bekerja (karena pensiun, PHK, dll).
Program Utama BPJS Ketenagakerjaan . aminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan kerja. Manfaat: Biaya pengobatan ditanggung penuh (tanpa batas), Santunan cacat, Santunan kematian akibat kecelakaan kerja, Rehabilitasi. Jaminan Kematian (JKM) – Diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja). Manfaat: Santunan uang tunai (sekitar puluhan juta rupiah), beasiswa untuk anak (dengan syarat tertentu). Jaminan Hari Tua (JHT) – Tabungan yang bisa dicairkan saat: Pensiun, Berhenti kerja, Mengalami PHK. Manfaat: Uang tunai dari akumulasi iuran + hasil pengembangan. Jaminan Pensiun (JP)- Memberikan penghasilan bulanan setelah peserta pensiun. Manfaat:Uang pensiun bulanan seumur hidup , Pensiun cacat, Pensiun janda/duda/anak. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Program terbaru untuk pekerja yang terkena PHK. Manfaat: Uang tunai sementara, Akses informasi kerja, Pelatihan kerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan – Peserta meliputi: Pekerja formal (karyawan perusahaan), Pekerja informal (freelancer, UMKM, ojek online, dll), Pekerja migran Indonesia.
Tujuan Utama – Meningkatkan kesejahteraan pekerja, Mengurangi risiko kemiskinan akibat kehilangan pekerjaan, Memberikan jaminan sosial yang berkelanjutan. Dasar Hukum – BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam:UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kelebihan BPJS Ketenagakerjaan – Iuran relatif terjangkau, Perlindungan lengkap (dari kerja sampai pensiun), Wajib bagi pekerja formal → meningkatkan keamanan kerja. Hal yang Perlu Diperhatikan – Klaim harus sesuai syarat & prosedur, JHT tidak bisa dicairkan sembarangan (ada aturan), JP hanya untuk peserta dengan masa iuran tertentu.
Posisi yang dibutuhkan
Customer Service Officer di Seluruh Indonesia
Account Representative Perwakilan untuk Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua
Registrasi Online 11-15 April 2026
