Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI)

Lowongan BPKN RI

BPKN RI adalah lembaga negara di Indonesia yang berfokus pada perlindungan konsumen. BPKN bukan perusahaan, melainkan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha bertindak secara adil. BPKN RI bertugas: Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen, Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen, Menjadi penghubung antara konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. BPKN dibentuk berdasarkan: Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui kementerian terkait (biasanya Kementerian Perdagangan).

Tugas dan Fungsi Utama Memberikan Rekomendasi Kebijakan – Menyusun saran kepada pemerintah terkait aturan perlindungan konsumen, Memberikan masukan terhadap regulasi yang merugikan konsumen.  Melakukan Penelitian dan Kajian – Mengkaji barang/jasa yang berpotensi merugikan konsumen, Melakukan survei kepuasan dan perlindungan konsumen. Menerima Pengaduan Konsumen – Menampung laporan masyarakat terkait kerugian akibat produk/jasa, Mengarahkan penyelesaian ke lembaga terkait (misalnya BPSK). Sosialisasi dan Edukasi – Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban konsumen, Kampanye perlindungan konsumen.  Siapa yang Dilindungi? Semua konsumen di Indonesia, termasuk: Pembeli barang (online/offline), Pengguna jasa (transportasi, keuangan, dll).

Tujuan Dibentuknya BPKN-Meningkatkan kesadaran konsumen akan haknya, Mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab, Menciptakan pasar yang adil dan sehat. Perbedaan dengan Lembaga Lain – BPKN → memberi rekomendasi & pengawasan (tidak memutus sengketa), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) → menyelesaikan sengketa langsung. OJK / Kominfo / BPOM → fokus sektor tertentu. Hal Penting yang Perlu Diketahui – BPKN tidak memberikan ganti rugi langsung, Tidak memiliki kewenangan hukum seperti pengadilan, Lebih berperan sebagai advisor dan pengawas kebijakan.

 

SELEKSI TERBUKA

Pengisian Calon Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)

Periode 2027-2030

REGISTER

06-19 April 2026