- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Berpengalaman, D4/S1/S2Berpengalaman, D4/S1/S2 - Penempatan:
Indonesia - Link:
https://rekrutmenbersama.co.id/?p=2265 - Harga:
USD 0
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi menjamin simpanan nasabah di perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan. LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 dan mulai beroperasi pada tahun 2005. LPS didirikan setelah krisis ekonomi 1997–1998, di mana banyak bank mengalami kebangkrutan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun drastis. Tujuan utama LPS adalah: Melindungi dana nasabah, Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, Menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS memiliki dua fungsi utama: Menjamin Simpanan Nasabah, LPS menjamin simpanan nasabah di bank, seperti: Tabungan, Giro, Deposito, Sertifikat deposito.
Namun, tidak semua simpanan dijamin sepenuhnya. Ada batas maksimal penjaminan. Menangani Bank Gagal
Jika suatu bank mengalami kebangkrutan (bank gagal), LPS akan: Menyelamatkan bank (jika masih memungkinkan), Atau melakukan likuidasi (menutup bank) dan membayar klaim nasabah.
Agar simpanan dijamin oleh LPS, harus memenuhi kriteria 3T:Tercatat dalam pembukuan bank,
Tingkat bunga tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindakan merugikan bank (misalnya kredit macet karena fraud). Dana LPS berasal dari: Premi yang dibayarkan oleh bank-bank di Indonesia, Hasil pengelolaan investasi, Modal awal dari pemerintah.
LPS memiliki beberapa kewenangan penting: Menetapkan dan memungut premi penjamin, Menetapkan tingkat bunga penjaminan, Melakukan resolusi bank (penyelamatan atau penutupan), Membayar klaim penjaminan kepada nasabah. LPS merupakan bagian dari sistem pengamanan keuangan bersama: Bank Indonesia (BI) → mengatur kebijakan moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) → mengawasi sektor keuangan, LPS → menjamin simpanan dan menangani bank gagal, Ketiganya bekerja sama untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
KESEMPATAN BERKARYA UNTUK NEGERI
Jadilah bagian dari langkah besar LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan dan mempersiapkan penjaminan polis asuransi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
PROFESSIONAL HIRE
Jadilah bagian dari langkah besar LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan dan mempersiapkan penjaminan polis asuransi dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kualifikasi Pro Hire
1. Staf Hubungan Lembaga
2. Staf Pengolahan dan Diseminasi Data Asuransi
3. Staf Surveilans Asuransi
4. Staf Rekonsiliasi dan Verifikasi Polis I
5. Staf Rekonsiliasi dan Verifikasi Polis II
6. Staf Penanganan Keberatan Polis
7. Staf Resolusi Asuransi
8. Staf Hubungan Investor Asuransi
9. Staf Hukum Penjaminan Polis dan Pendukung
10. Staf Hukum Penjaminan dan Resolusi Bank
11. Staf Litigasi
12. Staf Riset
13. Staf Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan
14. Staf Analisis Keuangan
15. Staf Audit Internal
